Tragedi Kanjuruhan

Polisi Usul Laga Arema FC Vs Persebaya Dipercepat Sore, Tapi Ditolak Panpel dan Tetap Siaran Malam

Surat rekomendasi polisi yang ditujukan kepada Panpel Arema FC agar pertandingan kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan dijadwalkan lebih cepat.

Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Kompas/ Suci Rahayu
Polisi Usul Laga Arema FC Vs Persebaya Dipercepat Sore, Tapi Ditolak Panpel dan Tetap Siaran Malam - Pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC dan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Sabtu (1/10/2022) berlangsung panas. 

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tulis YLBHI dalam rilisnya, Minggu (2/10/2022).

Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan.

Hal itu diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari, tulis YLBHI.

Hal tersebut membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.

padahal penggunaan gas air mata telah secara tegas dilarang FIFA melalui Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19, gas air mata dan senjara api dilarang digunakan untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia mencatat setidaknya lima poin peraturan yang dilanggar aparat kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan.

1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa

2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian

3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan
Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI

4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara

5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Atas pertimbangan di atas, YLBHI dan LBH Kontra seluruh Indonesia menyatakan, penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Adapun sikap-sikap lanjutan YLBHI dan LBH Kontra mengenai dugaan di atas sebagai berikut:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved