Hukum Pernikahan Usia di Bawah Umur di Indonesia
Aturan pernikahan di Indonesia tertuang dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Editor:
Dion DB Putra
pixabay.com
Ilustrasi. Aturan pernikahan di Indonesia tertuang dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.
Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Referensi
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia
