Rabu, 29 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Hukum Pernikahan Usia di Bawah Umur di Indonesia

Aturan pernikahan di Indonesia tertuang dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Editor: Dion DB Putra
pixabay.com
Ilustrasi. Aturan pernikahan di Indonesia tertuang dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 

TRIBUNLOMBOK.COM - Di negeri kita tercinta ini pernikahan di bawah umur masih marak terjadi termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat .

Padahal pernikahan di bawah umur atau perkawinan di bawah umur tidak dianjurkan karena dampak negatifnya banyak.

Baca juga: Angka Pernikahan Anak Tinggi, Menteri PPPA Beri Penghargaan kepada Gubernur NTB

Baca juga: Pernikahan Anak di NTB, Siswa Kelas I SMA Lombok Tengah Nikahi Siswi MTs

Sebut misalnya, masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga.

Berikut ini penjelasan mengenai hukum menikah di bawah umur yang berlaku di Indonesia.

Aturan pernikahan di Indonesia tertuang dalam dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Selain itu, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya untuk melangsungkan perkawinan.

Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur.

Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan pengadilan.

Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan di bawah umur.

Adapun yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Sanksi memaksa menikahkan anak di bawah umur Walaupun dibolehkan, namun memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang.

Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.

Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Referensi

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Menikah di Bawah Umur Menurut Hukum di Indonesia

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved