Login akun SIAPkerja, Cek BSU 2022 Tahap 4 di siapkerja.kemnaker.go.id

Cek BSU 2022 dengan segera daftar akun SIAPkerja di kemnaker.go.id dengan klik link siapkerja.kemnaker.go.id

Tangkapan layar kemnaker.go.id
Tampilan antar muka daftar akun SIAPkerja di kemnaker.go.id. Cek BSU 2022 dengan segera daftar akun SIAPkerja di kemnaker.go.id dengan klik link siapkerja.kemnaker.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 disalurkan dengan segera baik itu tahap 1, tahap 2, tahap 3, dan tahap 4 hingga semua penerima mendapat transfer di rekening Bank Himbara atau mengambilnya di PT Pos Indonesia.

Calon penerima BSU 2022 dapat membuat akun SIAPkerja di kemnaker.go.id kemudian login siapkerja.kemnaker.go.id untuk mengecek dana bantuan senilai Rp 600 ribu ini setelah verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu cek notifikasi akun SIAPkerja untuk mengetahui apakah penerima mendapatkan BSU 2022 sesuai dengan syarat yang ditetapkan Permenaker 10 Tahun 2022.

Laman akun SIAPkerja ini akan menampilkan status penerima BSU 2022 setelah lebih dulu melengkapi profil kemudian login account.kemnaker.go.id/auth/login.

Baca juga: Cara Cek BSU Tahap 3 dengan Login Akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

Meski demikian, penyaluran tahap 1, tahap 2, tahap 3, maupun tahap 4 sudah cair tapi kenapa BSU 2022 belum masuk rekening penerima?

Kendala BSU 2022 Belum Cair

Mengutip laman Instagram @kemnaker, terdapat 3 sebab kenapa BSU 2022 belum cair.

1. Data Penerima BSU

Data penerima BSU 2022 masih dalam proses karena sedang penyaluran pada tahap yang sedang berjalan.

2. Syarat BSU 2022

Pekerja tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 karena telah menerima program lain seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun 2022.

3. Rekening Bank

Pekerja penerima BSU 2022 memiliki data rekening duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai NIK, dan tidak terdaftar.

4. Data Salah

Penerima mengalami kesalahan data sehingga BSU 2022 belum cair.

Perubahan data dapat disampaikan ke perusahaan domisili pekerja kemudian diteruskan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Login JMO BPJS Kesehatan di HP: Cek BSU 2022 Via Jamsostek Mobile, Tahap 2 Cair Minggu Ini

Perubahan data ini akan dikirim BPJS Ketenagakerjan ke Kemnaker untuk proses pencairan.

Catatannya, Kemnaker tetap tidak akan memproses pencairan dana apabila data tersebut tidak sesuai dengan syarat seperti tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022.

Syarat BSU 2022

Untuk itu simak syarat BSU 2022 berikut ini.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial - BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Baca juga: Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 via Mobile

Cara Cek BSU 2022  dengan akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id

1. Daftar akun SIAPkerja di kemnaker.go.id atau klik di sini.

2. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung.

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

4. Login akun di sini atau akses siapkerja.kemnaker.go.id atau klik di sini.

4. Lengkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

a. Terdaftar.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

b. Ditetapkan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

c. Tersalurkan ke Rekening Anda.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved