Khazanah Islam

Bagaimana Hukum Orang Jomblo Seumur Hidup dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Bagaimana hukumnya orang memilih jadi jomblo seumur hidup dalam Islam? Berikut penjelasan kajian hukum Islam yang bisa jadi pedoman umat muslim.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Khairuddin
Ilustrasi buku pernikahan. Berikut ini hukum orang jomblo atau tidak menikah dalam Islam. 

Untuk kasus ini, Imam Zainuddin al-Malibari dalam Kitab Fath Mu’in pada bab nikah dijelaskan, hukum menikah dibagi menjadi lima, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

Menikah bisa menjadi wajib, bagi seorang yang sudah sangat butuh menikah. Yaitu orang yang sangat butuh untuk bersetubuh, kemudian dia sudah mampu lahir dan batin.

Dia juga sehat jasmani dan rohani. Apabila tidak dipenuhi keinginannya menikah, dia takut akan berbuat zina.

Menikah hukumnya bisa menadi mubah (boleh) atau sunnah (dianjurkan), yaitu ketika seseorang mampu menikah tapi tidak memiliki urusan syahwat.

Dalam arti, dia sudah siap lahir batin, namun masih bisa menjaga diri untuk tidak jatuh ke dalam perbuatan zina.

Selanjutnya, menikah menjadi makruh (dibenci) dan bahkan haram, jika seseorang belum memiliki kesiapan apapun.

Bahkan bisa menjadi haram, jika memiliki niat yang buruk dalam pernikahan tersebut. Misalnya ketika menikahi seorang perempuan dengan tujuan menyakitinya.

Lalu bagaimana hukum orang yang tidak mau menikah atau jomblo?

Pertama, jika seseorang khawatir menikah akan membuatnya jatuh dalam urusan agama maupun perkara dunia, padhal dia mampu, maka hukum tidak menikah dalam Islam ialah haram.

“Dan carilah apa yang telah dianugrahkan Allah kepadamu di negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagiaanmu dari kenikmatan duniawi”. (QS Qashash : 77).

Artinya, bahwa menikah adalah salah satu perintah Allah SWT. Sebagai salah satu perbuatan yang ada nilai ibadahnya.

Sehingga apabila dia sudah memiliki kemampuan dari segala aspek. Kemudian dia tidak mau menikah, maka haram baginya apabila tidak menikah.

Kedua, jika seseorang tidak menikah karena alasan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Misalnya jika menikah akan membahayakan nyawanya atau dapat menularkan bahaya kepada orang yang dinikahinya.

Maka hukum tidak menikah diperbolehkan dalam Islam. Sebab bertujuan untuk mencegah marabahaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved