Kematian Brigadir J
Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Akan Saya Dampingi Secara Objektif
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendampingi Putri Candrawathi secara objektif dan faktual dalam kasus kematian Brigadir J.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dalam acara Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," lanjutnya.
Menurut Edwin, kasus dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri sama dengan kasus laporan palsu lainnya.
Dia mengatakan, tidak ada yang salah dengan Undang-Undang TPKS.
Hanya saja, kata dia, setiap produk hukum bisa disalahgunakan seperti halnya yang dilakukan Putri.
"Enggak ada yang salah sama undang-undangnya.
Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," katanya.
(Tribunnews/ TribunLombok) (Kompas)