Corona di Indonesia
Warga Negara Asing Kini Boleh Divaksin Covid-19 di Indonesia, Dosis Pertama hingga Booster
cara WNA vaksin Covid-19 di Indonesia dengan mendaftar melalui pedulilindungi.id
TRIBUNLOMBOK.COM - Wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mendapatkan fasilitas vaksinasi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing.
“Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan” ujar Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Selasa (27/9) di Jakarta dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program.
Baca juga: Cara Membeli Tiket WSBK Mandalika 2022 di Aplikasi Xplorin, Pastikan Sudah Vaksin
WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs pedulilindungi.id.
Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap dr. Syahril.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, sampai WNA yang ingin mendapatkan booster,” tutup dr. Syahril.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbaru: Beda Perlakuan WNA dan WNI soal Vaksin Booster
Aturan baru ini sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular Covid-19, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Di sisi lain, keberhasilan program vaksinasi juga menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat.
Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.
(*)