Penjelasan Lengkap Syarat Naik Pesawat Terbaru: Beda Perlakuan WNA dan WNI soal Vaksin Booster

SE 24 Tahun 2022 menyebutkan perbedaan kategori pelaku perjalanan WNI dan WNA tentang syarat wajib vaksin booster dan testing

TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Suasana kedatangan penunjukan di Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid Juli 2022 lalu. SE 24 Tahun 2022 menyebutkan perbedaan kategori pelaku perjalanan WNI dan WNA tentang syarat naik pesawat untuk wajib vaksin booster dan testing. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sudah menerbitkan syarat naik pesawat terbaru dalam aturan pelaku perjalanan dalam negeri.

Aturan itu termaktub dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru ini, disebutkan perbedaan kategori pelaku perjalanan WNI dan WNA tentang syarat wajib vaksin booster.

Merujuk pada paparan aturan terbaru syarat naik pesawat yang dikutip dari laman covid19.go.id, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster, Tak Ada Opsi Tes PCR atau Antigen

Syarat Pelaku Perjalanan

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah dosis ketiga (booster) tidak perlu testing.

2. Usia 18 tahun keatas, WNA berasal dari perjalanan luar negeri wajib sudah vaksin dosis kedua.

3. Usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

Dikecualikan Syarat Wajib Vaksin Covid-19

1. Usia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri dan tidak perlu testing tapi wajib prokes ketat.

2. Usia <6>

3. Belum vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tidak perlu testing tapi wajib prokes ketat dan membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Wilayah Perbatasan, Daerah 3T, dan Pelayaran Terbatas untuk semua kategori pelaku perjalanan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan tetap menjalankan prokes.

Catatan Perubahan dari SE 23/2022 ke SE 24/2022

1. PPDN usia 18 tahun ke atas

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved