Corona di Indonesia

Pelaku Perjalanan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster, Tak Ada Opsi Tes PCR atau Antigen

Dalam aturan baru tersebut tidak ada lagi opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.

Editor: Dion DB Putra
DOK. HUMAS POLDA NTB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menunjukkan tiga jari pertanda vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bersama warga saat memantau sejuta vaksinasi booster di Polsek Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu (30/4/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin memperketat aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN dan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

Sejak tanggal 25 Agustus 2022, pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib booster atau vaksin ketiga Covid-19.

Dalam aturan baru tersebut tidak ada lagi opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.

“(Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas) harus booster untuk bisa melakukan perjalanan,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Sabtu (27/8/2022).

Aturan baru bagi pelaku perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani Letjen TNI Suharyanto.

Masih menurut aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Selain itu, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan booster. “PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi aturan tersebut.

Khusus pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Sesuai dengan aturan terbaru ini, hasil negatif PCR maupun rapid tes antigen tidak lagi wajib untuk dilampirkan.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi ini tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.

Meski demikian PPDN tersebut wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved