Berita Bima

Orang Dekat Oknum Anggota DPRD Bima Disebut-sebut Jadi Tersangka Baru Korupsi BOP PKBM

Orang dekat oknum anggota DPRD Kabupaten Bima diduga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BOP PKBM senilai Rp 1,4 miluar.

Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
(s3images.coroflot.com/ Via Kompas.com)
Ilustrasi Korupsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tersangka baru kasus korupsi BOP PKBM Rp 1,44 miliar disebut-sebut merupakan orang terdekat tersangka BO, oknum anggota DPRD Kabupaten Bima.

Penyidik Tipikor Polres Bima Kota mengakui dimintai penyidik Jaksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi BOP PKBM dengan pasal 55 KUHP.

Pasal 55 KUHP merupakan pasal yang mengatur orang-orang yang turut serta dalam sebuah tindak pidana.

Artinya, selain anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO, akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk pasal 55, yang turut serta belum kami lengkapi," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Kasus Korupsi BOP PKBM Bima ke Kejaksaan Tanpa Ada Nama Tersangka Baru

Meski belum mencantumkan nama tersangka pada berkas yang baru, tapi Rayendra menyatakan, pihaknya memiliki bayangan tentang siapa tersangka baru tersebut.

Wartawan menerima sejumlah informasi dalam pengembangan kasus ini.

Pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka baru diduga orang terdekat BO yaitu istrinya sendiri.

Rayendra yang dikonfirmasi terkait informasi ini, enggan menjawab.

Ia hanya tersenyum tipis, sembari mengatakan jika semuanya sedang diproses.

"Kita lihat nanti," ujarnya dengan senyum tipis.

Kemudian pihak lain juga ada di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora).

Ini berkaitan bagaimana aliran BOP untuk PKBM di Bima disalurkan, dari pemerintah pusat.

Rayendra yang dikonfirmasi wartawa enggan menjawabnya dengan jelas.

"Sabar, kita lihat nanti. Semuanya bisa saja. Sedang kami proses," ujarnya mengelak.

Ia juga menegaskan, pihaknya masih mengacu pada asas praduga tak bersalah.

Jika pihaknya menyampaikan siapa tersangka baru, itu akan mendahului proses.

"Kita lihat nanti. Karena prosesnya terus berlanjut, tidak berhenti sampai di sini, " tegasnya.

Untuk tersangka BO sendiri, penyidik Tipikor Polres Bima Kota menerapkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto pasal 64 KUHP tentang tindakan berkelanjutan.

"Kami juntokan pasal 64 itu, karena dugaan tindakan korupsi yang dilakukan tersangka dilakukan tiga tahun," tambah Rayendra.

Disinggung soal BO yang tak kunjung ditahan, berdasarkan pertimbangan penyidik tersangka sejauh ini kooperatif.

Bahkan untuk melapor saja, tersangka tetap hadir dan memenuhi tugasnya.

"Untuk tahap dua nanti, kurang tahu ya. Kita lihat saja nanti," pungkas Rayendra.

Kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM ini melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO.

BO sebagai pemilik PKBM bernama Karoko Mas.

PKBM ini mendapatkan gelontoran bantuan dari APBN selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2017, 2018 dan 2019.

Selama 3 tahun tersebut, total dana yang sudah diterima PKBM Karoko Mas sebesar Rp 1,44 miliar.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan warga belajar fiktif dan juga SPj fiktif, sehingga dinilai merugikan negara.

Penyidik pun telah menyampaikan total kerugian negara dari praktek fiktif BO, yakni sebesar Rp 862 juta setelah diaudit BPKP.

Hingga saat ini, BO tak kunjung ditahan penyidik Polres Bima Kota, meskipun sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.

BO juga diketahui masih aktif menjalani hari harinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.

Termasuk menikmati gaji dan pendapatan lain sebagai wakil rakyat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved