Berita Bima
Orang Dekat Oknum Anggota DPRD Bima Disebut-sebut Jadi Tersangka Baru Korupsi BOP PKBM
Orang dekat oknum anggota DPRD Kabupaten Bima diduga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BOP PKBM senilai Rp 1,4 miluar.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Tersangka baru kasus korupsi BOP PKBM Rp 1,44 miliar disebut-sebut merupakan orang terdekat tersangka BO, oknum anggota DPRD Kabupaten Bima.
Penyidik Tipikor Polres Bima Kota mengakui dimintai penyidik Jaksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi BOP PKBM dengan pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP merupakan pasal yang mengatur orang-orang yang turut serta dalam sebuah tindak pidana.
Artinya, selain anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO, akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk pasal 55, yang turut serta belum kami lengkapi," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Kasus Korupsi BOP PKBM Bima ke Kejaksaan Tanpa Ada Nama Tersangka Baru
Meski belum mencantumkan nama tersangka pada berkas yang baru, tapi Rayendra menyatakan, pihaknya memiliki bayangan tentang siapa tersangka baru tersebut.
Wartawan menerima sejumlah informasi dalam pengembangan kasus ini.
Pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka baru diduga orang terdekat BO yaitu istrinya sendiri.
Rayendra yang dikonfirmasi terkait informasi ini, enggan menjawab.
Ia hanya tersenyum tipis, sembari mengatakan jika semuanya sedang diproses.
"Kita lihat nanti," ujarnya dengan senyum tipis.
Kemudian pihak lain juga ada di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora).
Ini berkaitan bagaimana aliran BOP untuk PKBM di Bima disalurkan, dari pemerintah pusat.
Rayendra yang dikonfirmasi wartawa enggan menjawabnya dengan jelas.