Berita Mataram

Pengedar Narkoba di Mataram Transaksi Sabu dengan Pembeli di Kuburan

ditemukan barang bukti sabu seberat 8,54 gram brutto, alat komunikasi, alat konsumsi narkoba, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. Humas Polresta Mataram
Proses penggeledahan barang bukti sabu yang berada di salah satu terduga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (24/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram menangkap 4 orang terkait kasus peredaran narkoba.

Para pelaku ditangkap saat sedang transaksi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 8,54 gram brutto, alat komunikasi, alat konsumsi narkoba, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Minggu, (25/9/2022) menyebutkan, para pelaku kini sedang diperiksa.

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Sabu Seberat 5,02 Gram, Dua Sejoli di NTB Saling Tuduh Kepemilikan Barang

Mereka antara lain warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yakni HM(41), M(48), C(32), dan IF(30).

"Kasus ini akan kami kembangkan termasuk sejauh mana keterlibatan keempat terduga," jelas Yogi.

Pengungkapan ini, menurut Yogi, merupakan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah sekitar tempat tinggalnya.

"Pasal yang akan dipersangkakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Yogi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved