Polresta Mataram Bongkar 72 Kasus Narkoba, 4 Kecamatan Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram membongkar 72 kasus narkoba selama delama bulan terakhir tahun 2022. Jumlah kasus ini meningkat 19 persen.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok. Polresta Mataram
BONGKAR KASUS: Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (tengah) menunjukkan barang bukti dan lima tersangka yang ditangkap dalam keterangan persnya, Jumat (30/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jumlah kasus narkoba yang dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram meningkat 19 persen tahun 2022.

Peningkatan pengungkapan kasus narkoba ini diungkapkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Berikut ini perbandingan kasus narkoba yang diungkap Polresta Mataram dalam 8 bulan terakhir.

Pada periode Mei 2021 hingga Desember 2021, Polresta Mataram meringkus 59 kasus narkoba.

Sedangkan pada priode Januari hingga Agustus 2022, Polresta Mataram membongkar 72 kasus narkoba.

Baca juga: Polres Lombok Barat Ungkap 34 Kasus Narkoba dengan Pelaku 37 Orang

Ada peningkatan dari sisi jumlah kasus sebanyak 14 kasus narkoba atau sekitar 19 persen.

Pada tahun 2021, kasus narkoba paling banyak dibongkar pada Desember 2021 dengan 14 kasus.

Sedangkan pada tahun 2022, penangkapan terbanyak pada Juli 2022, sebanyak 13 kasus.

Terkait peta penyebaran narkoba, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama memaparkan, wilayah penyebaran narkotika dibagi menjadi tiga.

Pertama, peta hijau, dengan zona pengungkapan narkotika kecil.

Baca juga: Nyambi Dagang Sabu, Anggota Buser Narkoba Polres Dompu Disergap BNN

Diisi Kecamatan Gunungsari, Kecamatan Lingsar, dan Kecamatan Narmada.

Kedua, peta berwarna kuning atau zona pengungkapan narkotika sedang.

Daerah yang masuk wilayah ini adalah Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sekarbela.

Ketiga, zona merah atau pengungkapan kasus narkoba tinggi.

Wilayah yang masuk zona merah adalah Kecamatan Ampenan, Kecamatan Mataram, Kecamatan Sandubaya, dan Kecamatan Cakranegara.

Data kasus ini masih terus berkembang hingga akhir tahun 2022.

Begitu pun dengan zona pengungkapan, warga zona kecamatan berubah tergantung tren kasus pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved