Kematian Brigadir J

Sebut Ferdy Sambo Banci dan Bukan Ksatria, Kamaruddin: Fitnah Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi

Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo bukan ksatria dan seorang banci. Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu, Sambo tak layak jadi polisi.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Kolase Kamaruddin Simanjuntak dan Irjen Ferdy Sambo. Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo bukan ksatria dan seorang banci. Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu, Sambo tak layak jadi polisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali angkat bicara mengenai sosok Ferdy Sambo.

Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo tidak layak menjadi polisi.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menganggap Ferdy Sambo bukan ksatria dan banci.

Hal itu ia ungkapkan menanggapi polri yang memecat bekas Kadiv Propam Polri tersebut.

Pemecatan ini dilakukan setelah Ferdy Sambo dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir J.

Kamaruddin mendukung langkah majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) itu.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat, karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh."

"Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan, kan gitu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) seperti dikutip dari Wartakota.

Bukan hanya jadi polisi, Kamaruddin menganggap Ferdy Sambo tak layak jadi jenderal.

Menurutnya, Sambo tidak memiliki sifat yang kesatria.

"Jadi memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi, dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria."

Baca juga: Sebut Ferdy Sambo Akan Terus Melawan Walau Sudah Dipecat, IPW: Dia Masih Punya Teman-teman di Luar

"Dia banci dia, dia itu banci. Kenapa saya bilang banci? Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain."

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," paparnya.

Apalagi, Kamaruddin menuturkan, Ferdy Sambo merupakan eks Kadiv Propam Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan membina disiplin Polri.

Dia justru garda terdepan, merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," ucapnya.

Kamaruddin juga menyayangkan Ferdy Sambo yang tak meminta maaf karena telah membunuh Brigadir Yosua. Dia justru menjadi dalang rekayasa kematian mantan ajudannya tersebut.

"Dia tidak meminta maaf dan tidak menyesali perbuatannya membunuh."

"Tetapi dia terus menciptakan obstruction of justice dan alibi-alibi palsu."

"Termasuk memfitnah almarhum memerkosa istrinya, padahal istrinya tidak diperkosa."

"Diperkosa mulai dari Duren Tiga, diperkosa tanggal 4 di Magelang, pindah ke tanggal 7, itu sifat pengecut dan banci kaleng."

"Jadi Ferdy Sambo itu banci dan bukan kesatria," paparnya.

Baca juga: Daftar Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ferdy Sambo: Salah Gunakan Perintah hingga Berperilaku Kasar

Sambo Ajukan Banding

Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ia kemudian memilih untuk mengajukan banding terkait keputusan tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Ditanya Deddy Corbuzier Soal Ferdy Sambo, Hotman Paris: Mohon Maaf Saya Tolak, Alasan Khusus

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Banding Ditolak

Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Hotman Paris: Pembunuhannya Sudah Diakui, Cuma Berencana atau Spontan

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi seperti dikutip dari Kompas.

(Kompas/ Kompas TV/ Tribunnews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved