Kasus Korupsi NTB

Kongkalikong ASN Pemprov NTB Korupsi Rp14,5 Miliar, Berikut Kronologinya hingga Ditetapkan Tersangka

Seorang ASN Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB, perempuan inisial NMY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bima.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Istimewa
Kongkalikong ASN Pemprov NTB Korupsi Rp14,5 Miliar, Berikut Kronologinya hingga Ditetapkan Tersangka - Ilustrasi uang korupsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Seorang ASN Pemerintah Provinsi (Pemrov) NTB, perempuan inisial NMY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Bima.

Pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2015-2016 lalu, senilai Rp14,5 miliar menyisakan persoalan hukum.

ASN NMY menjadi satu dari 3 tersangka, yang telah ditetapkan penyidik Polres Bima dengan sangkaan pasal 2 dan 3 dalam Undang undang Korupsi, junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan.

"Praktek korupsi ini identik dengan tanggung jawab renteng. Apalagi kerugiannya besar, capai lima miliar," ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIk, melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Bawahan Tersandung Pidana Korupsi, Bupati Bima: Kita Tidak Bisa Menutupi

Saat pengadaan Saprodi cetak sawah tersebut jelas Masdidin, NMY menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Tanah Dinas Pertanian Kabupaten Bima tahun 2015.

NMY tidak sendiri, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Tanah, inisial M yang kini sudah pensiun.

"Jadi ada dua yang kami tetapkan sebagai tersangka, NMY dan M. Menyusul MT mantan kadis pertanian yang sudah lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi terpisah mengakui, NMY saat ini sudah bukan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Bima.

Baca juga: Asisten 1 Setda Bima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Terancam Dicopot dari Jabatannya

"Dulu kasi di Pertanian. Kemudian pindah ke DLH dan sekarang di Provinsi NTB," jawabnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru pada tahun 2015-2016 senilai Rp14,5 miliar.

Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018.

Sudah ada ratusan orang petani yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polisi.

Pemerintah Kabupaten Bima, mendapat program cetak sawah baru periode 2015-2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp 5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp 9.357.231.000. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved