Berita Bima

Asisten 1 Setda Bima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Terancam Dicopot dari Jabatannya

Asisten I Setda Kabupaten Bima terjerat kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima tahun 2020 senilai Rp 105 juta pada saat dulu menjabat Kadis Sosial

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Tersangka Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran, Sirajudin yang merupakan Asisten 1 di Pemkab Bima. Sirajudin terancam dicopot dari jabatannya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Tersangka korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran di Bima Sirajudid kini terancam dinonjobkan alias dicopot dari jabatannya sebagai Asisten I Setda Kabupaten Bima.

Kabar dinonjobkannya Sirajudin ini beredar, setelah adanya rapat mendadak yang digelar Wakil Bupati Bima H Dahlan M Noer pada Senin (12/9/2022) kemarin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, H M Taufik HAK, Kepala BKD, dan Diklat Kabupaten Bima Agusalim dan sejumlah pejabat lain hadir membahas kaitan hal itu.

Dalam rapat tersebut, Baperjakat membahas proses mutasi untuk jabatan Asisten 1 Setda Kabupaten Bima yang diduduki Sirajudin.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Diperiksa Hari Ini, Sirajudin : Saya Sedang Ada Urusan 

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, sejauh ini belum ada rapat Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) Kabupaten Bima.

"Belum ada rapat yang membahas status pejabat terkait," jawabnya, ketika dikonfirmasi via ponsel Rabu, (14/9/2022).

Terkait dengan status tersangka yang sudah disandang Sirajudin, Suryadin menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 53 tentang Disiplin Kepegawaian mengatur, nonjob dilakukan jika sudah ada penahanan terhadap ASN tersebut.

Sedangkan penonaktifan status ASN akan dilakukan jika sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan.

Pemerintahan Kabupaten Bima, lanjut Suryadin, mendorong Sirajudin untuk kooperatif dengan proses hukum yang sedang disangkakan saat ini.

"Yang bersangkutan pun sudah nyatakan, komit untuk kooperatif," pungkas Suryadin.

Pada berita sebelumnya, Sirajudin terjerat kasus korupsi Bansos kebakaran di Bima tahun 2020 senilai Rp 105 juta yang kini sedang ditangani Kejari Bima.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Dipakai Tangani Banjir hingga Dibagi-bagi

Kejari Bima telah menetapkan 3 tersangka, yakni S alias Sukardin seorang pendamping sosial.

Kemudian I alias Ismud, Kabid Limjasos yang sekarang ini sudah pensiun dan terakhir S alias Sirajudin yang saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Bima.

Pada tahun 2020, Sirajudin menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) sehingga 3 serangkai ini diduga bertanggungjawab jawab atas pemotongan Bansos yang diterima korban kebakaran di Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved