Berita Kota Mataram

Pencuri Motor di Kekalik Mataram Ini Beraksi Hanya dalam Waktu 15 Detik, Simak Kronologi Berikut

Dalam pengakuan SD, ia mencuri sepeda motor milik mahasiswi yang terparkir di depan kos beralamat Kekalik, Kota Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Simulasi adegan pencurian yang dilakukan SD saat membobol lubang kunci motor curiannya, di Polresta Mataram (19/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pemuda asal Pujut, Lombok Tengah, berinisial SD (28) harus berhadapan dengan pihak kepolisian, akibat terbukti mencuri sepeda motor.

Dalam pengakuan SD, ia mencuri sepeda motor milik mahasiswi yang terparkir di depan kos beralamat Kekalik, Kota Mataram.

SD menuturkan, ia hanya butuh waktu 5 detik untuk melancarkan aksinya.

Hal itu disampaikan SD saat konferensi pers di Polresta Mataram, yang dipimpin oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa bersama Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Pengakuan Warga Kota Bima Jadi Tersangka Pencurian karena Ambil Barang Korban untuk Tagih Utang

Kombes Pol Mustofa pun menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan SD, pemuda asal Lombok Tengah.

"SD awalnya mencuri di salah satu kos menggunakan kunci T yang biasa digunakan oleh pencuri sepeda motor," kata Kapolresta.

Diketahui sang pencuri sepeda motor melakukan aksinya saat pemilik motor sedang lengah.

SD masuk ke halaman kos dan merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T.

Baca juga: Disorot karena Tersangka Pencurian Tak Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Bima Kota

"Korban tidak menerapkan kunci double yang ada di motornya, alhasil pencuri dengan mudah mencuri motor miliknya," kata Kombes Pol Mustofa.

Dalam pengakuan SD saat diinterogasi, SD mengaku membobol kunci motor korban hanya dalam waktu lima detik saja.

"Spontan pak. Tinggal diputar dengan paksa, motor otomatis menyala. Dan saya lakukan dalam waktu lima detik," pengakuan SD.

Atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polresta Mataram. Bahwa motor miliknya telah hilang.

Atas laporan korban, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa Tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan penelusuran.

"Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta CCTV, SD diamankan kurang dari 24 jam, usai dirinya mencuri sepeda motor milik mahasiswi yang berkuliah di salah satu Universitas di Kota Mataram," kata Mustofa.

Apesnya, SD ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram di Desa Beleka, Praya Timur, Lombok Tengah, saat sedang bertransaksi untuk menjual motor hasil curiannya, sekitar pukul 21.30 WITA, 5 September 2022.

SD diamankan bersama motor hasil curiannya serta kunci T yang ia gunakan saat melakukan pencurian.

Dan atas pencurian yang dilakukan oleh SD, ia dikenakan Pasal 363 Ayat 2, dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved