Warga Dapat HGB Kelola Aset Gili Trawangan, Menteri ATR/BPN Minta Lahan Dimanfaatkan Maksimal
Warga Gili Trawangan mendapatkan hak guna bangunan (HGB) untuk mengelola aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di Gili Trawangan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Permasalahan aset masyarakat Gili Trawangan akhirnya menemukan titik terang.
Hal itu dipastikan setelah Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berkunjung ke Gili Trawangan, Jumat (16/9/2022).
Pemerintah akan memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pemiliki aset di Gili Trawangan setelah melalui proses verifikasi data.
“Sekarang pemerintah kasi dalam bentuk HGB, sertifikatnya ada. Ini untuk menjaga kita semua. Karena kami tugasnya memastikan rakyat itu aman, nyaman, adil dan sejahtera," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sebagaimana dirilis Pemprov NTB.
"Intinya kita tidak akan melupakan masyarakat dan tidak mungkin mengorbankan masyarakat,” kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah, di Gili Trawangan.
Baca juga: Wisata Lombok, Harga Hotel Bintang 1 hingga Bintang 5 di Gili Trawangan
Ia berharap, tidak ada lagi rasa curiga antara pemerintah dan masyarakat.
“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi salah sangka, kecurigaan, dan lainnya," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Pemprov NTB juga akan segera mengirim tim ke Gili Trawangan untuk mendata secara detail, siapa sebenarnya yang harus diperlakukan secara adil.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Purnawirawan TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan, masyarakat akan segera mendapatkan haknya mengelola aset di Gili Trawangan untuk berusaha dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya datang kesini bersama Wamen, Gubernur, Kapolda adalah untuk berdialog dan juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini Bapak dan Ibu sekalian manfaatkan untuk berusaha," kata mantan panglima TNI itu.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa mengelola dengan memberi kepastian hukum.
Sertifikat HGB yang diberikan menjadi landasan kuat warga mengelola aset daerah di sana.
Ia menjelaskan, sertifikat HGB tersebut dapat dimanfaatkan dan diperpanjang untuk keperluan masyarakat sendiri.
“Sertifikat HGB itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak Ibu sekalian dan bisa diperpanjang, Pemda juga bisa mengontrol bahwa masyarakat masih terlibat di dalamnya," katanya.