Berita Lombok

Tidak Patut Ditiru, 312 ASN Lombok Tengah Tidak Bayar Pajak

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah belum patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Humas Loteng
Aparatur Sipil Negara (ASN) Lombok Tengah saat melakukan pembayaran pajak di halaman kantor bupati Lombok Tengah, Jumat (16/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Tengah belum patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tercatat 312 ASN di Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah diketahui belum membayar PBB.

Bukan hanya PBB namun juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), masih banyak ASN belum patuh membayar tepat waktu.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Praya melakukan gebyar pajak.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di NTB Pakai QRIS

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Lombok Tengah, Jumat (16/9/2022).

Selain melakukan gebyar pajak, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022.

Peraturan tersebut terkait dengan diskon pajak, bebas denda serta insentif bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo.

Pemkab Lombok Tengah menargetkan pajak PBB tahun 2022 mencapai Rp 22 miliar.

Saat ini baru terealisasi Rp 11 miliar atau 50 persen dari target yang telah ditetapkan.

Ia berharap, kepada para pelayan masyarakat bisa menjadi contoh untuk ketaatan membayar pajak.

Bupati Lombok Tengah menghimbau seluruh ASN yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

Khususnya pajak kendaraan bermotor agar segera menunaikan kewajibannya.

Apalagi bagi ASN yang memiliki kendaraan bermotor yang mati masa laku pajaknya.

Sementara itu, kepala UPTD Samsat Praya Kabupaten Lombok Tengah beserta pembina Samsat mendatangkan mobil samsat keliling.

Tujuannya agar bisa dimanfaatkan para ASN untuk membayar pajak di tempat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved