Berita Sumbawa Barat
Tata Tertib Psikotes Penerimaan Tenaga Pembangunan Smelter di Sumbawa Barat
Peserta psikotes penerimaan tenaga kerja pembangunan smelter yang melanggar tata tertib berpotensi dibatalkan status kepesertaannya.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Tes tulis psikotes untuk penerimaan tenaga kerja pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan berlangsung pada 21-26 September 2022.
Dalam tes ini, terdapat terdapat 12 poin tata tertib yang mesti ditaati para peserta.
Baca juga: Daftar & Syarat Lowongan Kerja PT Japan Gas Company Indonesia di Proyek Smelter Sumbawa Barat
Baca juga: Syarat Khusus Lowongan Kerja PT Pengembangan Industri Logam di Pembangunan Smelter AMNT
Tata tertib ini dikeluarkan tim Terpadu Rekrutmen Tenaga Kerja Pembangunan Smelter melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Rabu (14/9/2022).
Berikut tata tertib selama psikotes penerimaan tenaga pembangunan smelter di KSB.
1. Peserta diharapkan telah hadir 30 menit sebelum tes dimulai.
2. Peserta wajib telah melakukan registrasi sebelum tes dimulai.
3. Tidak ada toleransi atas keterlambatan mengikuti tes tulis.
4. Peserta wajib mengikuti daftar hadir yang disediakan panitia.
5. Wajib membawa KTP dan kartu peserta dan ditunjukkan pada panitia.
6. Diwajibkan berpakaian rapih bersepatu. Tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.
7. Peserta harus duduk di tempat yang telah ditentukan.
8. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur.
9. Hanya KTP dan kartu peserta yang boleh di bawa ke dalam ruangan.
10. Peserta dilarang membawa buku catatan, HP, Sajam/Senpi, dan merokok.