Jadwal Kapal KM Kirana VII Jumat 16 September 2022 dari Surabaya ke Lombok

Berikut ini jadwal kapal KM Kirana VII Jumat 16 September 2022 rute Surabaya-Lombok dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar

dlu.co.id
Ilustrasi kapal KM Kirana VII. Berikut ini jadwal kapal KM Kirana VII Jumat 16 September 2022 rute Surabaya-Lombok dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini jadwal kapal KM Kirana VII yang merupakan transportasi laut penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Lembar.

Sebagai informasi, jadwal kapal KM Kirana VII hari ini Jumat 16 September 2022 dari Surabaya ke Lombok akan ditempuh dengan waktu pelayaran selama 17 jam atau 20 jam.

PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengoperasikan kapal KM Kirana VII untuk melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Kapal KM Kirana VII ini merupakan armada baru PT DLU yang diluncurkan Menparekraf Sandiaga Uno di dermaga Pelabuhan Benoa, Bali Desember 2021.

Baca juga: Harga Terbaru Tiket Kapal KM Kirana VII September 2022 Rute Surabaya-Lombok

Baca juga: Harga Tiket Kapal KM Kirana VII September 2022 Rute Lombok-Surabaya

Selain penyeberangan rutin dari Pulau Jawa ke Pulau Lombok dan sebaliknya, kapal KM Kirana VII ini dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika dan G20 di Bali.

Sebelum naik KM Kirana VII sesuai jadwal kapal Surabaya-Lombok hari ini, penumpang perlu memperhatikan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi laut yang diterbitkan Kemenhub.

Syarat Naik Kapal KM Kirana VII

Dalam laman resmi dlu.co.id, PT DLU meminta agar calon pengguna jasa KM Kirana VII baik yang membeli tiket penumpang maupun kendaran agar memperhatikan syarat perjalanan terbaru Berdasarkan SE SATGAS COVID 19 Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku mulai 25 Agustus 2022, antara lain:

1. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin booster atau dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

2. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS sudah vaksin kedua atau vaksin pertama tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.

3. Calon penumpang usia 18 TAHUN KE ATAS dengan kondisi kesehatan khusus tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS KE-3 (BOOSTER) dan ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-2 TIDAK PERLU PCR ATAU ANTIGEN.

5. Calon penumpang yang telah melakukan vaksin DOSIS 1 & ANAK USIA 6-17 TAHUN yang sudah VAKSIN DOSIS KE-1 WAJIB MENYERTAKAN KETERANGAN NEGATIF RT-PCR dengan MASA BERLAKU 3x24 JAM atau SWAB ANTIGEN dengan MASA BERLAKU 1x24 JAM.

6. Calon Penumpang usia DIBAWAH 6 TAHUN DAPAT MELAKUKAN PERJALANAN DENGAN PENDAMPING dan TIDAK WAJIB MENUNJUKKAN HASIL RT-PCR ATAU SWAB ANTIGEN.

7. Calon penumpang tetap WAJIB menggunakan aplikasi PEDULILINDUNGI.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved