Cara Cek Penerima BSU 2022 di Aplikasi JMO Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Langkah cek penerima BSU 2022 dengan Jamsostek Mobile (JMO) ini alternatif situs bsu.kemnaker.go.id, kemnaker.go.id, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan antarmuka pengecekan BSU 2022 di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Langkah cek penerima BSU 2022 dengan JMO ini sebagai pilihan apabila situs bsu.kemnaker.go.id, kemnaker.go.id, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dapat diakses dengan in-app browser aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Lihat Penerima BSU 2022, Cek Pencairan di Rekening Himbara

Laman antarmuka cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Laman antarmuka cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Syarat Penerima BSU 2022

Program BSU bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

BSU 2022 ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Upah.

Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).

- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.

- Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved