3 Kendala Seseorang Tak Terdaftar Penerima BSU 2022 Rp 600.000 Menurut Kemnaker, Ada Soal Rekening
Penerima yang namanya terdaftar di kemnaker.go.id bergembira karena dapat BSU 2022, namun ada juga yang tak dapat uang Rp 600.000 karena 3 kendala.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Penduduk Indonesia tengah bergembira karena beberapa dari mereka mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600.000.
Namun, ada juga yang tak terdaftar dalam BSU 2022 kali ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui website resminya menjelaskan 3 kendala seseorang tak terdaftar BSU 2022.
Kendala pertama, menurut Kemnaker, adalah orang yang tidak memenuhi syarat BSU 2022.
Adapun persyataran BSU 2022 sendiri adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki NIK dan harus aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Penerima BSU 2022 juga merupakan orang-orang dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pekerja yang pendapatannya senilai upah minumun provinsi kabupaten atau kota juga masuk dalam persyaratan penerima BSU 2022.
Pemberian BSU 2022 juga dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.
Kemudian, kendala kedua orang yang tidak menerima BSU 2022 menurut Kemnaker adalah sudah menerima bantuan lainnya.
Bantuan yang dimaksud meliputi Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH.
Baca juga: Namamu Terdaftar di Website kemnaker.go.id? Berikut Tata Cara Mencairkan Dana BSU 2022 Rp 600.000
Kendala terakhir yakni data rekening duplikasi, tutup, pasif atau tidak valid.
Selain itu, penerima yang rekening banknya dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar juga tidak akan mendapatkan BSU 2022.
BSU subsidi gaji Rp600 ribu ini dapat dicairkan melalui dua mekanisme.
Mekanisme pertama yaitu melalui Bank Himbara seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI (khusus pekerja Aceh).
Jika kamu tidak memiliki rekening bank himbara, maka kamu bisa mengambilnya di PT Pos Indonesia terdekat.