Berita Kota Bima
Warga di Bima Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang, Kapolres : Tidak Akan Diproses Hukum
Warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang.
Senjata laras panjang tersebut, dibuat menggunakan kayu pada bagian popornya, dengan jenis peluru kaliber 5,5 milimeter.
Penyerahan dilakukan di ruang Kapolres Bima Kota, Rabu (14/09/22).
Laras panjang ini, diserahkan langsung oleh tokoh Kecamatan Wera, Saiful Bahri ke Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Jokowi 3 Periode, Kapolresta Mataram ke Anggota: Jangan Pakai Senpi dan Emosi
Rohadi mengatakan, senjata api yang diserahkan tokoh masyarakat ini, merupakan milik seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Pemilik senjata secara sadar menyerahkan ke Polres Bima Kota untuk diamankan sebagai langkah menjaga Harkamtibmas Wilkum Polres Bima Kota," ungkapnya.
Rohadi mengaku, penyerahan senjata Api Rakitan tersebut merupakan hasil dari imbauan dan penggalangan dari Personil Polres Bima Kota, terhadap Para Tokoh Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Bima Kota demi terciptanya Kamtibmas yang Kondusif.
"Karena penyerahan ini atas kesadaran, maka pemiliknya tidak diproses hukum," jelasnya.
Baca juga: Total 4 Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88, Ditemukan Senpi Rakitan, Peluru, dan Buku
Tapi jika pihak Polres Bima Kota menemukan senjata api di tangan warga, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Makanya kita imbau bagi yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke polisi," pungkasnya. (*)