Kematian Brigadir J
Soal Hukuman Ferdy Sambo, Hotman Paris: Pembunuhannya Sudah Diakui, Cuma Berencana atau Spontan
Hotman Paris mengomentari kemungkinan hukuman yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Hotman Paris memberikan tanggapan mengenai kemungkinan hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Menurut Hotman Paris, hukuman untuk Ferdy Sambo baru bisa ditentukan setelah tahu apakah tersangka melakukan pembunuhan secara berencana atau spontan.
Hal itu terungkap dalam video di kanal YouTube Trans TV Official.
"Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena, cuma pembunuhan berencana atau spontan, hanya itu doang," ujarnya seperti dikutip pada Rabu (14/9/2022).
"Hanya mencari hukuman apa yang setimpal, itu aja," imbuhnya.
Menurut Hotman, jika pembunuhannya berencana maka ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
"Kalau spontan maksimum 20 tahun, mungkin ya kalau 15 tahun dengan remisi-remisi Lebaran, Hari Libur Nasional, ya bisa sampai cuma 10 tahun," jelasnya.
Selain itu, Hotman Paris menolak untuk menjadi pengacara di kasus Ferdy Sambo.
"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu," kata Hotman.
Saat itu, Hotman juga sedang menangani kasus lain.
"Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujar Hotman Paris.
Menurut Hotman, pengacara dibutuhkan dalam sebuah kasus.
Pasalnya, pengacara memiliki tugas untuk membantu klien agar dapat hukuman sesuai kesalahan.
Baca juga: Iba Mendengar Tangisan Rakyat yang Mengadu untuk Mengais Keadilan, Hotman Paris: Apa Daya Hotman
"Tidak benar pengacara hanya membela orang yang jujur dan bersih," ucapnya.
"Lebih tepat saya mengatakan, pengacara itu kepada yang bersalah pun (harus bekerja) agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," ujar Hotman Paris.
Dugaan Putri Candrawathi Ikut Menembak
Beredar dugaan yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Perlu diketahui, Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo.
Sama seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dugaan Putri ikut melakukan penembakan muncul dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menjelaskan, dugaan ini didasari dari sejumlah bukti otopsi ulang maupun uji balistik.
Menurut mereka, bukti tersebut mengungkapkan bahwa tidak hanya satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.
Sontak, muncul dugaan bahwa penembak Brigadir J bisa sampai tiga orang.
"Tak mungkin dari senjata yang satu.
Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata.
Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Sebar Data Tito Karnavian dan Anies Baswedan, Bjorka Singgung Ferdy Sambo Hingga Kemacetan Jakarta
Taufan menduga, penembak ketiga merupakan orang yang berada di lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
Dalam rekonstruksi perkara terungkap bahwa Putri berada di TKP saat penembakan. Maka, kata Taufan, ada peluang Putri ikut melakukan penembakan.
"Iya (termasuk Putri menembak).
Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil.
Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujarnya.
Komnas HAM pun mendorong penyidik kepolisian terus mendalami kasus ini, tidak hanya terbatas pada keterangan tersangka dan pihak-pihak terkait saja.
"Sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," kata dia.
Dibantah
Dugaan Komnas HAM itu langsung dibantah oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Kami jelas membantah dugaan tersebut," kata Arman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Tolak Tawaran Pengacara di Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris: Ada 2 Kasus Rakyat Kecil di Bulan Sama
Menurut Arman, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu tak memperlihatkan keterlibatan Putri dalam penembakan Yosua.
Selain itu, keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri ikut menembak Brigadir J.
"Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi," ucapnya.
Tak hanya itu, Arman juga mengeklaim Sambo tak ikut menembak Brigadir J. Ini, kata dia, berdasarkan pada kesaksian sebagian tersangka.
"Klien kami atau Pak FS juga tidak menembak," klaim Arman.
Bharada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022), Bharada E mengatakan bahwa dirinya bukan satu-satunya orang yang menembak Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Setelah dirinya menembak, kata Richard, Sambo juga ikut melepaskan peluru ke tubuh Yosua.
Hal ini diungkap oleh Bharada E saat menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau uji kebohongan beberapa waktu lalu.
“Klien saya menjawab, saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Luluh Seusai Didatangi Adik dan Istri, Bripka RR Balik Arah Hingga Tak Ikuti Skenario Ferdy Sambo
Menurut Ronny, hasil uji kebohongan Bharada E menunjukkan bahwa kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.
Keterangan Bharada E ini juga sempat tergambar dari rekonstruksi perkara pembunuhan berencana yang digelar Polri pada 30 Agustus 2022.
Salah satu adegan rekonstruksi memperlihatkan bahwa Richard menembak Brigadir J usai diperintah Sambo.
Setelahnya, Sambo mengambil pistol untuk ikut menembak tubuh Yosua yang sudah tersungkur di lantai bersimbah darah.
Lalu, jenderal bintang dua Polri itu mengambil pistol Yosua dan menembak ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi baku tembak.
(Kompas/ Kompas TV) (TribunLombok)