Berita NTB
Kepolisian NTB Penjarakan 363 Tersangka Kasus Pencurian Selama Dua Minggu Terakhir
Satuan Reserse Polda NTB telah mengungkap sebanyak 275 laporan tindak kejahatan 3C, dengan total 363 orang tersangka.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Operasi Jaran 2022 dalam pemberantasan 3C Curat (Pencurian dan Pemberatan), Curanmor (Pencurian Motor) dan Curas (Pencurian dengan Kekerasan) oleh Polda NTB kini telah usai.
Semua tersangka hingga barang bukti berhasil dikumpulkan oleh Kepolisian Reserse, maupun Sektor se-Provinsi NTB.
Dalam penyampaian awal, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Operasi kepolisian Jaran Rinjani 2022 ini dilaksanakan sejak tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022.
"Saya berharap Operasi Jaran 2022 selama 14 hari ini mampu menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat," jelas Kapolda.
Baca juga: Giliran Polres Bima Disorot Warga Karena Tak Tahan Tersangka Pencurian
Sementara itu Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan, selama Operasi Jaran dilaksanakan, Satuan Reserse Polda NTB telah mengungkap sebanyak 275 laporan tindak kejahatan 3C, dengan total 363 orang tersangka.
Dan Teddy merincikan polisi berhasil mengungkap 190 laporan tindak pidana pencurian dan pemberatan, dan mengamankan 257 orang tersangka.
Polisi juga berhasil mengamankan 32 tindak pidana pencurian dan kekerasan dan 50 orang tersangka.
Serta 53 tindak pidana pencurian motor dengan jumlah tersangka 56 orang yang berhasil diamankan.
Baca juga: Disorot karena Tersangka Pencurian Tak Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Bima Kota
Dalam konferensi pers, Polda NTB menghadirkan sejumlah 72 tersangka dari total 363 tersangka.
Sementara untuk Polres se-Pulau Sumbawa, menampilkan 54 tersangka melalui video meeting Zoom.
Adapun berbagai barang bukti yang dihadirkan berupa 38 unit sepeda motor dengan berbagai jenis atau merk, 6 lembar STNK dan BPKB kendaraan bermotor, 109 unit handphone dengan berbagai merk.
4 unit laptop dengan berbagai merek, 6 unit TV dengan berbagai merek, 5 unit mesin grinder kopi, 3 unit kamera digital.
4 unit kompor gas, 2 unit sepeda, 35 buah tabung gas, satu unit AC, 1 unit rice cooker, 84 bungkus rokok berbagai merek.
Dan 3 unit kipas angin, 1 set alat pancing, 1 unit mesin heller penggiling padi, 3 unit mesin air.
Adapun barang bukti pencurian pemberatan maupun kekerasan berupa sepucuk senjata api lengkap dengan tujuh butir amunisi kaliber 3.8 MM.
Juga 4 buah parang, 1 buah tang, tiga buah linggis dan 1 buah mesin borbor, 10 mesin gerinda, 1 obeng dan 34 buah anak kunci.
Dengan seluruh barang bukti tadi, Kombes Pol Teddy menyampaikan seluruh tersangka akan diproses dengan masing-masing ketentuan yang berlaku.
Yakni pasal 362 KUHP dengan kasus pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku kejahatan pencurian dan pemberatan akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Untuk pencurian dan kekerasan akan diganjar Pasal 365 KUHP, dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sedangkan penadah barang curian akan diganjar pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Menutup konferensi Pers, Kapolda menyampaikan konsistensi Polda NTB.
Dia beserta pihak Kepolisian se-Provinsi NTB akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana 3C, yang saat ini marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
(*)