BNN RI Tekankan Pemahaman UU untuk Memiskinkan Bandar Narkotika

Memiskinkan bandar narkotika sendiri dipercaya mampu membuat sang bandar tidak dapat menjalankan jaringannya, maupun usaha haramnya lagi.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Giat Bimtek TPPU BNN RI yang dihadiri oleh Pejabat Utama dari BNN RI dan Kepala BNNP NTB, Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, di Hotel Aruna, Rabu (14/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penangkapan dan melakukan penyitaan kekayaan untuk memiskinkan bandar narkotika merupakan salah satu tantangan terberat dari pemberantasan narkotika di Indonesia.

Memiskinkan bandar narkotika sendiri dipercaya mampu membuat sang bandar tidak dapat menjalankan jaringannya, maupun usaha haramnya lagi.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Utama BNN RI, Irjen I Wayan Sukawiyana, bersama Dir TPPU BNN RI, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, di Hotel Aruna, Lombok Barat, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Buka Konferensi Kerja III PGRI, Sekda Lombok Barat Harap PGRI Jadi Agen Perubahan

“Salah satu PR besar yang kami miliki yakni menyatukan kesatuan dalam pemahaman,” ucap Irjen I Wayan Sukawiyana pada Bimtek TPPU BNN RI.

Kesatuan dalam pemahaman yang dimaksud yaitu kesamaan dalam melakukan penyelidikan kasus terkait kekayaan milik bandar narkotika.

Khususnya pemahaman perundang-undangan yang harus dipahami oleh BNN RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan stake holder lainnya.

“Tidak boleh salah paham dalam peraturan perundang-undangan. Bila ada kesalahpahaman, kita tidak dapat menjalankan tugas dengan benar untuk memiskinkan sang bandar narkotika,” lanjut Wayan.

Baca juga: Asisten 1 Setda Bima Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Terancam Dicopot dari Jabatannya

Dan dalam menjawab hal tersebut, BNN RI menggelar Bimtek TPPU yang dihadiri oleh 34 perwakilan BNN Provinsi sebanyak 125 orang, Dir TPPU BNN, Dir Psikotropika, Dir Intelejen, Dir Wastati, Naksa penuntut umum kejagung RI. Dengan total jumlah 175 orang.

Selain membedah perundang-undangan, Dir TPPU BNN RI juga menyampaikan siasat dalam memiskinkan Bandar Narkotika.

“Bandar Narkotika sekarang sudah modern dan canggih menggunakan sistem beli putus. Tetapi kita akan tetap berinovasi untuk menangkap bandar narkotika, dan menelusuri kekayaannya,” jelas Komjen Aldrin.

Adapun pencapaian yang akan disampaikan oleh Komjen Aldrin kepada Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha dalam memiskinkan bandar narkotika di NTB.

“Di NTB kita tidak memasang target untuk memiskinkan bandar narkotika. Tetapi bila hal tersebut bisa dicapai, kita tidak segan akan memberikan anggaran tambahan di tahun selanjutnya untuk BNNP NTB,” tegas Aldrin.

Baca juga: Warga di Bima Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang, Kapolres : Tidak Akan Diproses Hukum

Diketahui dalam penyampaian Sekretari BNN RI, anggaran TPPU BNN RI Tahun 2022 sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Dan jumlah anggaran tersebut tidak termasuk untuk BNNP NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved