Berita Lombok
Penadah Motor Curian di Mataram Mengaku Antar Anak Mengaji Pakai Motor Curian
Terduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial LAN (42) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sandubaya.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terduga penadah sepeda motor hasil curian berinisial LAN (42) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sandubaya.
Dalam pengakuan singkatnya, LAN sempat mengantar anaknya pergi mengaji menggunakan motor hasil curian tersebut.
Hal itu diakui LAN saat konfrensi pers di Polsek Sandubaya, yang dipimpin Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Selasa (13/9/2022).
Dalam penuturan awal, LAN mengaku membawa anaknya pergi mengaji dengan motor hasil curian yang sudah ia beli dari W.
“Saya tahu itu motor curian, tetapi saya gunakan untuk mengantar anak pergi mengaji,” ucap LAN.
Baca juga: Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng & Polsek Pujut Ringkus 2 Pria, Amankan Motor Curian
Seusai mengaku hal tersebut, LAN turut membeberkan beberapa pengakuan lainnya.
LAN mengaku bahwa ia berperan sebagai penyimpan dan penjual kembali beberapa motor curian hasil W.
“Dia ini sudah menyimpan dan menjual kembali 6 dari 12 sepeda motor curian dari saudara W,” ucap Kompol Nasrullah.
Sementara itu, LAN mengaku dirinya membeli beberapa motor dari W dengan harga Rp600-800 Ribu, dan menjualnya kembali dengan harga lebih mahal.
“Saya jual kembali dengan harga Rp1,2 Juta sampai Rp1,6 Juta,” tutur LAN.
LAN yang hampir berusia paruh baya itupun mengaku, laba dari hasil penjualan motor curian milik W dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Saya tidak berkerja pak. Jadi uangnya pakai belanja sehari-hari,” pengakuan LAN.
Dan atas bukti itu pun, Kapolsek Sandubaya menceritakan kronologis penangkapan LAN.
LAN diamankan setelah rekannya W (34) Pria asal Jember, Jawa Timur ditahan oleh Polsek Sandubaya.
Seusai kedapatan mencuri ketiga kalinya di lokasi yang sama. Di Masjid Nurul Hidayah, Lendang Lekong, Sandubaya, pada Kamis (8/9/2022) lalu.
“LAN ini kami amankan saat malam Jumat (8/92022), di rumahnya beralamat di Sesaot, Narmada, Lombok Barat. Atas pengakuan dan informasi dari tersangka W kepada kami,” ucap Kapolsek Sandubaya.
Kompol Nasurllah pun menutup konfrensi pers dengan pembacaan persangkaan yang akan dikenakan ke LAN dan W.
“LAN akan dipersangkakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian, dengan ancaman kurungan selama 4 Tahun Penjara,” jelas Kapolsek Sandubaya.
Sedangkan W akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, karena mencuri, dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun Penjara.
(*)