Ngaku Jadi Buser, Pria Asal Jember Ini Menjual Motor Curian Ke Pemiliknya Sendiri di Lombok Tengah
W pria asal Jember, Jawa Timur pernah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada korban yang kehilangan sepeda motornya di Sandubaya
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka pencuri 12 motor, W (38) pria asal Jember, Jawa Timur pernah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada korban yang kehilangan sepeda motornya.
Dengan cerdik, W menyamar sebagai buser atau pihak dari anggota Kepolisian kepada korban yang akan dikembalikan motornya.
Hal tersebut diakui oleh W secara langsung saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, dan dipimpin Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Selasa (13/9/2022).
“Dia ini pernah menyamar sebagai buser kepada korban yang sudah ia curi motornya,” ucap Kapolsek Sandubaya.
W beralasan, agar motor yang ia curi dapat laku dengan mudah dan secepat mungkin.
Dalam modusnya, W menjelaskan kepada korban yang berada di Lombok Tengah itu bahwa motor korban berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
Baca juga: Terendus Curi Belasan Motor, Pria Jawa Ini Terancam Tujuh Tahun Penjara: Pernah Beraksi di Masjid
“Saya bilang motornya sudah berhasil diamankan. Padahal saya adalah pencurinya. Dan saya jelaskan bahwa motor itu rencananya akan dilelang oleh pihak Kepolisian,” beber W.
Dengan alasan motor curian korban itu akan dilelang, W mematok harga sebesar Rp1 Juta.
“Bayar satu juta saja, langsung dah ambil,” kata W saat memeragakan kalimatnya menjual motor milik korban ke pemiliknya sendiri.
Alhasil setelah berhasil meyakinkan korban, W mendapatkan uang sebesar Rp1 Juta dari korban yang sebelumnya motornya sempat dicuri.
Sementara itu, W mengaku sering beraksi di masjid maupun pasar karena memiliki kelebihan masing-masing.
“Kalau di Masjid, saat jemaah menunaikan ibadah salat, banyak motor yang terparkir dan tidak di jaga. Kalau di pasar banyak motor yang terpakir dan peluang tinggi untuk mencuri,” beber W.
Dan W kerap berkerja sama dengan LAN (42) Pria asal Sesaot, Narmada, Lombok Barat.
Dengan LAN berperan sebagai penadah dan menjualkan kembali beberapa motor yang dibawa oleh W.
Atas kejadian itu, W akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP, karena mencuri, dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun Penjara.
Sementara LAN akan dipersangkakan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian, dengan ancaman kurungan selama 4 Tahun Penjara.
(*)