Berita Bima

Pengakuan Warga Kota Bima Jadi Tersangka Pencurian karena Ambil Barang Korban untuk Tagih Utang

Tersangka pencurian di Kota Bima ini sebelumnya mengeluarkan barang dari rumah korban yang memiliki utang Rp 70 juta kepadanya

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
IST
Ilustrasi borgol. Tersangka pencurian di Kota Bima mengeluarkan barang dari rumah korban yang memiliki utang Rp 70 juta kepadanya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang tersangka pencurian inisial H di Kota Bima angkat bicara ke awak media soal kasus yang menimpanya.

Perempuan inisial H ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian barang rumah tangga.

Kepada wartawan, H mengungkap jika kasus pencurian yang menderanya sekarang ini bukan pencurian murni seperti disangkakan Polres Bima Kota kepadanya.

"Sebenarnya saya korban karena pelapor memiliki utang sama saya," ungkapnya.

Baca juga: Giliran Polres Bima Disorot Warga Karena Tak Tahan Tersangka Pencurian

H mengaku mengeluarkan barang-barang dari tempat tinggal pelapor.

Alasannya, karena pelapor memiliki utang Rp 70 juta dan emas.

Barang yang dikeluarkan tersebut, sebut dia, disuruh oleh seorang laki-laki inisial T yang merupakan anggota Polres Bima Kota.

Namun saat barang dikeluarkan, ada pihak lain juga berinisial Y, yang juga merupakan anggota Polres Bima Kota.

"Yang mengeluarkan barang bersama saya itu Y, karena Y ada di tempat," bebernya, dengan menyebutkan nama lengkap pria berinisial Y dan T tersebut.

Ia merasa dijebak.

Setelah dua hari barang dikeluarkan, orang yang berutang kepadanya ini malah melapor ke polisi atas dugaan kasus pencurian.

Kasus pun terus bergulir meskipun H sempat minta kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Ia meminta damai dengan uang Rp 30 juta.

Bahkan, utang pelapor Rp 70 juta akan dianggap hangus dan barang dikembalikan jika kasus dihentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved