Berita Bima
Aliran Dana Korupsi Bansos Kebakaran di Bima: Dipakai Tangani Banjir hingga Dibagi-bagi
Sebagian uang bagi-bagi hasil dugaan korupsi Bansos kebakarna di Bima ini sudah dititipkan ke Kejari Bima
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Termasuk yang diterima para pendamping masing-masing Rp 2,5 juta, juga telah dititip ke jaksa.
"Uang Rp 32 juta yang diambil tersangka Sirajudin, sepengetahuan saya sampai sekarang belum dikembalikan. Saya tahu persis uang tersebut, karena saya yang terima dan memegangnya,’’ jelas Sukardin.
Dia pun mengaku heran, penetapan tersangka atas dirinya karena hanya mengumpulkan uang SPj.
Baca juga: Tanggapi Nyanyian Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran, Kajari Bima: Perlawanan Apa? Kita Tunggu Saja

Sedangkan yang lakukan pemotongan adalah pihak Kades sendiri
"Yang ambil uang dari warga itu kepala desa, bukan saya,’’ ujarnya memprotes.
Sukardin juga menceritakan awal mulai bisa terlibat dalam perjalanan dana bansos kebakaran ini.
Ia mengatakan, dihubungi oleh Ismud untuk membuat proposal pengajuan permohonan bantuan bagi korban kebakaran di Bima, kepada Kementerian Sosial di Jakarta.
Pada tahun 2020, ia juga melenggang ke Mataram bersama Ismud untuk mengambil rekomendasi.
Setelah itu, lanjut ke Jakarta tapi bertiga karena ada Sirajudin sebagai Kepala Dinas Sosial yang menyusul.
"Kami membawa proposal dan madu," ceritanya.
Gayung bersambut, proposal disetujui dan akhirnya Kementerian Sosial meminta Dinas Sosial lakukan assasemen sendiri terhadap korban kebakaran.
"Karena saat itu Covid, jadi Kementerian tidak bisa ke sini (Bima). Daerah diminta assasemen secara mandiri," jelasnya.
Setelah itu, ditemukan 248 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran, tersebar pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima.
Nilai bantuan yang dikucurkan pun totalnya senilai Rp 5,3 miliar dengan 3 kategori tingkat kerusakan rumah.
Mulai dari rusak sedang, ringan, hingga berat.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran di Bima Mulai Bernyanyi, Bongkar Keterlibatan Kades
