Khazanah Islam
Tata Cara Tayamum, Bacaan dan Lafaz Niat Lengkap dengan Tulisan Arab dan Artinya
Tayamum adalah mengganti wudhu dan mandi wajib agar meggunakan debu yang dapat diterbangkan angin. Berikut tata cara melakukan tayamum.
TRIBUNLOMBOK.COM - Tayamum adalah mengganti wudhu dan mandi wajib agar meggunakan debu yang dapat diterbangkan angin.
Tayamum dilakukan dengan tujuan agar bisa melaksanakan ibadah.
Tayamum sifatnya tidak bisa menghilangkan hadas, hanya sekedar membolehkan pelaksanaan ibadah oleh orang yang sedang berhalangan.
Seperti orang yang memiliki hadas dikarenakan tidak adanya air dan udzur (sakit yang tidak membolehkan kena air menurut dokter).
Apabila menjumpai air atau sudah dibolehkan menggunakan air untuk berwudhu, maka langsung batal tayamumnya.
Baca juga: Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu? Berikut Rukun, Doa, dan Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Sesuai firman Allah SWT, dalam Al-Qur'an QS. Al-Maidah:6
وان كنتم مرض او علي سفر او جاء احدكم منكم من الغاءط او لمستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوحكم وايديهم منه
Artinya:"Apabila di antara kalian sakit atau dalam keadaan safar atau di antara kalian buang hajat atau menggauli istri kemudian tidak menemukan air, maka tayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci). Maka usaplah wajah kalian dan kedua tangan kalian dengan debu tersebut" (QS.Al-Maidah:6).
Wudhu tidak ada batas penggunaanya (dalam ibadah), wudhu itu tidak bisa dipakai ibadah jika telah jatuh hal-hal yang membatalkannya.
Seperti keluarnya sesuatu dari dua lubang, hilang akal dan yang lainnya.
Sedangkan tayamum ada batasnya yaitu hanya bisa dipakai pada satu amalan saja, yaitu sesuai niat dia bertayamum.
Baca juga: Bagaimana Hukum Jual Beli Online dalam Islam? Berikut Rukun dan Ketentuan Sebelum Transaksi
Jika niatnya tayamum untuk melaksanakan salat fardhu, maka setelah salat fardhu tayamumnya tidak bisa dipakai lagi untuk salat atau ibadah lainnya.
Ketika akan bertayamum untuk melaksanakan salat, maka tayamumnya dilakukan ketika sudah masuk waktu salat.
Apabila tayamum di luar waktu salat, maka tidak sah salat dengan tayamumnya itu, sehingga harus diulang.
Tayamum tidak dilaksanakan seperti wudhu sperti membasuh, wajah, tangan, mengusap kepala dan membasuh kaki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-berdoa-saat-ramadan-2019-aboutislamnet.jpg)