Berita Kota Bima

Oknum Polisi Tersangka Narkoba Gugat Polres Bima Karena Tak Sesuai Prosedur

Tersangka kasus narkoba, Briptu MAR melalui Penasehat Hukumnya (PH) mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas Polres Bima
Oknum Polisi Tersangka Narkoba Gugat Polres Bima Karena Tak Sesuai Prosedur - Polres Bima Musnahkan BB Sabu Kasus Oknum Polisi Briptu MAR. 

PH asal Kabupaten Dompu ini menegaskan, saat itu kliennya langsung digeledah tapi tidak ditemukan barang bukti.

"Sertifikat ada memang ditemukan," tambahnya.

Lalu bagaimana dengan barang bukti sabu seberat 91 gram yang disebut sebelumnya ?

Menurut Nasaruddin, barang bukti tersebut tidak ditemukan dalam tubuh dan kendaraan kliennya, tapi di jalan.

Saat pencarian barang bukti, kliennya tidak dilibatkan sama sekali sehingga dengan tegas membantah, jika sabu-sabu tersebut milik Briptu MAR.

Ia juga mengungkap, hingga saat ini kliennya sama sekali belum diperiksa oleh Propam Polda NTB.

"Memang sempat ada tim Propam Polda NTB yang datang ke Polres Bima, tapi bukan untuk kasus klien saya, tapi yang lain," pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Erstanto yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima pendaftaran Prapengadilan yang diajukan pemohon Muhamad Amirurizal.

"Benar, sudah didaftarkan ke pengadilan negeri Bima atas nama pemohon Muhamad Amirurizal," ujarnya ditemui di kantor setempat, kemarin.

Erstanto mengatakan, pemohon Prapid itu atas nama Muhamad Amirurizal dengan termohon Kapolda NTB cq Kapolres Bima cq Kasat Narkoba Polres Bima.

"Materi pemohon kaitan penetapan tersangka untuk dinyatakan tidak sah dan cacat hukum," tuturnya.

Terhadap pengajuan pemohon lanjut Erstanto, telah ditentukan jadwal sidang dan ditunjuk majelis hakim.

"Waktu sidang pertama telah ditetapkan pada hari Selasa tanggal 13 September nanti. Sidang terbuka untuk umum," tandasnya.

Sebelumnya, Briptu MAR merupakan anggota Polres Dompu ditangkap Satuan Narkoba Polres Bima karena diduga terlibat jaringan narkoba.

Bersamanya disita sabu seberat 91 gram, yang merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved