Kapan BSU 2022 Cair? Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya

BSU 2022 ini dihajatkan sebagai bantalan sosial pekerja yang terdampak tekanan kenaikan harga BBM agar tetap memiliki daya beli

pixabay.com
Ilustrasi uang tunai dan gaji. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kemnaker memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan cair.

BSU 2022 untuk pekerja gaji maksimal Rp 3,5 juta ini lebih dulu diumumkan daripada kenaikan harga BBM.

Namun, harga BBM naik lebih dulu dibandingkan pencairan BSU 2022.

Padahal BSU 2022 ini dihajatkan sebagai bantalan sosial pekerja yang terdampak tekanan kenaikan harga BBM agar tetap memiliki daya beli.

Baca juga: Berapa Besaran BSU yang Cair September 2022? Cek Daftar Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, kapan BSU 2022 cair?

Kemnaker sebelumnya mematangkan BSU 2022 mengenai calon penerimanya dengan berkoordinasi lintas sektor terkait.

Langkah-langkah untuk penyaluran BSU antara lain penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU;

Serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.

Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU 2022 dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bahwa BSU akan cair pada Jumat 9 September 2022.

"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Syarat Penerima BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

Baca juga: Indikasi Penimbunan BBM Subsidi di Lombok Barat, Ahli Pidana Unram: yang Terlibat Bisa Dipidana

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini, selama gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Cara Cek BSU 2022

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya:

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kemudianklik menu "Cek Status Calon Penerima BSU"

- Lalu masuk ke halaman cek penerima BSU.

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Baca juga: Cek Besaran Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta dan BLT yang Cair Mulai 1 September 2022

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.

Tetapi jika tidak terdaftar, maka akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Namun saat ini halaman website belum dapat dibuka karena sedang dalam proses peningkatan kapasitas terkait rencana BSU 2022.

BSU ini akan disalurkan melalui Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSU, BTN, serta Pos Indonesia.

(Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker: BSU 2022 Senilai Rp 600 Ribu Cair Pekan Ini, Ini Syarat Penerimanya

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved