Berita Mataram
Update Kasus Intimidasi Wartawan: AJI Mataram Kembalikan Uang Dugaan Suap ke LSM KASTA NTB
Direktur LBH Mataram Badaruddin SH menyampaikan, AJI Mataram telah menitipkan uang dugaan suap dari Ketua KASTA NTB Lalu Wink Haris.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAMĀ - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram melalui LBH Mataram mengembalikan uang dugaan suap ke Lembaga Swadaya Masyarakat KASTA Nusa Tenggara Barat, Senin (5/9/2022).
Uang dengan nominal Rp 10 juta diserahkan Koordinator LBH Mataram selaku kuasa hukum AJI Mataram kepada perwakilan KASTA NTB Abdul Hafiz Humaidi.
Baca juga: AJI Mataram Kecam Upaya Suap & Intimidasi Jurnalis Tulis Dugaan Penimbunan Solar di Lombok Barat
Direktur LBH Mataram Badaruddin SH menyampaikan, AJI Mataram telah menitipkan uang dugaan suap dari Ketua KASTA NTB Lalu Wink Haris.
Secara prosedural, AJI Mataram telah menempuh upaya yang diatur secara organisasi untuk pengembalian.
Akan tetapi, saat itu yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Kawan- kawan AJI sudah bersurat secara resmi dan telah diberikan waktu 1x24 jam untuk mengambil uang dugaan suap, tetapi tidak digubris," kata Badaruddin dalam rilis yang diterima TribunLombok.com, Senin (5/9/2022).
Lantaran tidak digubris, maka AJI Mataram menitipkan uang sejumlah Rp 10 juta ke LBH Mataram.
Badaruddin membangun komunikasi dengan KASTA NTB agar mengambil uang tersebut.
Menurut rencana, uang dugaan suap itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB, akan tetapi perwakilan KASTA NTB, Senin siang datang ke sekretariat LBH Mataram di kompleks pertokoan Gomong Square, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
"Tadi dari KASTA NTB mengutus dua orang perwakilan untuk mengambil uang tersebut," kata Badaruddin.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM KASTA NTB Lalu Wink Haris melalui sambung telepon menggunakan mode speaker, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan AJI Mataram.
"Saya pribadi apabila yang saya lakukan malam itu diterjemahkan atau artikan berbeda. Secara pribadi menyampaikan permohonan maaf ke pribadi adinda dan ke media adinda. Ini juga sekaligus permintaan maaf kami secara kelembagaan," ucapnya.
Wink Haris akan berupaya mengklarifikasi ke pihak-pihak lain untuk memulihkan nama baik Haris Mahtul.
Terkait hal ini, Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim mengatakan, pengembalian uang dugaan suap melalui LBH Mataram terpaksa harus dilakukan karena upaya pengembalian secara kelembagaan tidak direspons oleh LSM KASTA NTB.
Sehingga mereka harus melibatkan LBH Mataram sebagai jejaring AJI Mataram.
Langkah itu ditempuh untuk menangkal isu suap pada media untuk pemberitaan penimbunan BBM di SPBU Meninting.
"Kami tegaskan bahwa jurnalis harus menjaga integritas sesuai dengan kode etik dan UU pers nomer 40/1999, menolak segala bentuk suap. Jadi jangan pernah melakukan suap pada jurnalis apalagi untuk menutup nutupi kasus kejahatan yang menyangkut kepentingan publik," tegasnya
Pengembalian uang itu sebagai bentuk pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat, NGO, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk secara sadar menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan upaya suap kepada jurnalis.
"Kemerdekaan pers itu adalah buah perjuangan bersama yang harus kita jaga dan rawat bersama." kata M Kasim.
Diwartakan sebelumnya, sejumlah jurnalis di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.
Perlakuan tak mengenakan tersebut didapat para jurnalis lantaran memberitakan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dilaporkan warga ke aparat kepolisian.
Pihak yang mengintimidasi tersebut merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kejadian tersebut mendapat sorotan dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Muhamad Kasim.
Kasim mengecam tindakan pihak-pihak yang dinilai mengganggu dan menghalangi kerja jurnalistik itu. Apalagi, menghalangi informasi yang terkait dengan kepentingan publik dan penegakan hukum.
"Jadi tindakan yang mengintimidasi dengan meminta penghapusan berita bahkan memaksa jurnalis menerima sejumlah uang agar berhenti memberitakan kasus tersebut, sangat disayangkan dan AJI mengecam tindakan tersebut," kata Kasim, Minggu (4/9/2022).
Muhamad Kasim mengatakan, jurnalis yang mendapat intimidasi akibat pemberitaan itu, seorang di antaranya Haris Mahtul, pemimpin redaksi media lokal di NTB.
Menurut Kasim, Haris diminta menghapus berita berjudul "Di Sana Demo Di Sini Menimbun" yang tayang di kanal YouTube media tersebut.
Berita terkait dugaan penimbunan solar dalam truk yang dilaporkan warga Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.
"Kawan jurnalis Haris diminta menghapus berita dan dipaksa menerima amplop berisikan uang yang cukup banyak. Rekan kami dipaksa di depan umum menerima segepok uang hingga akhirnya melapor ke Dewan Etik AJI Mataram agar uang tersebut dikembalikan melalui mekanisme organisasi," kata Kasim.
Kasim mengatakan, jumlah uang yang dipaksa harus diterima Haris sebesar Rp 10 juta.
Pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram.
"Upaya ini kami lakukan untuk pembelajaran bersama agar semua pihak menghargai kemerdekaan pers dan tidak menganggap rendah profesi jurnalis," kata Kasim. (*)