Harga BBM

Simak Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi Soal Kenaikan Harga BBM, Kebijakan dalam Situasi Sulit

Berikut ini penjelasan lengkap Presiden Joko Widodo terkait kebijakan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi mulai kini.

Editor: Sirtupillaili
Foto: BPMI Setpres
Presiden RI Joko Widodo alias Presiden Jokowi 

TRIBUNLOMBOK.COM - Meski mendapat penentangan, Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi, Sabtu (3/8/2022).

Terkait kebijakan ini, Presiden Jokowi memberi penjelasan lengkap mengenai dasar pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Presiden Jokowi menegaskan, keputusan pemerintah menaikkan harga BBM merupakan pilihan terkahir.

Menurut Presiden Jokowi, saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit.

"Ini adalah pilihan terkahir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM," kata Presiden Jokowi, melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Harga BBM Naik, Sri Mulyani: Kita Akan Memantau Dampak Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Berikut ini adalah pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait kenaikan harga BBM per 3 September pukul 14.30 WIB.

Bapak-Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Saya sebetulnya ingin harga BBM [Bahan Bakar Minyak] di dalam negeri tetap terjangkau, dengan memberikan subsidi dari APBN. Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat, dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga, harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian.

Sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan. Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu.

Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum sebesar Rp2,17 triliun, untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu.

Selanjutnya, saya minta Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Sosial untuk bisa memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Harga Baru BBM

Ilustrasi petugas SPBU mengisi BBM
Ilustrasi petugas SPBU mengisi BBM (pertamina.com)

Harga baru BBM mulai berlaku per hari ini, Sabtu (3/9/2022), mulai pukul 14.30 WIB.

Pengumuman harga BBM baru ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Jenis BBM yang mengalami kenaikan harga yakni, Pertalite, dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

Kemudian, BBM jenis Solar Subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Lalu, Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter, menjadi Rp 14.500 per liter.

Harga ini berlaku satu jam sejak diumumkan, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Mengenai Kenaikan Harga BBM.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved