Berita Mataram

Nelayan Nekat Rampas Ponsel Orang Lain di Pantai Selingkuh Gara-gara Mabuk

Polisi membekuk M atas tindakannya merampas handphone  NM (23) di Pantai Selingkuh, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram 26 Juni 2022 lalu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
M yang nekat rampas ponsel gara-gara mabuk dihadirkan saat konfrensi pers di Polsek Ampenan, Jumat (2/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - “Ekonomi sedang sulit. Saya jarang melaut, jadinya saya mabuk, dan nekat merampas hape orang.” Demikian pengakuan M (53) kepada polisi.

Polisi membekuk M atas tindakannya merampas handphone  NM (23) di Pantai Selingkuh, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram 26 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Bunuh Karyawati BRI yang Hentikan Perampokan, Napi di Lampung Tewas Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Baca juga: Aksi Keji Anak Kelahiran 2005 di Siak: Rudapaksa, Rampok, Hingga Renggut Nyawa Gadis Usia 16 Tahun

Dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2022), Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda menjelaskan M merampas ponsel NM secara paksa menggunakan ikat pinggang sabuk.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 18.00 Wita tanggal 26 Juni 2022.

Saat itu korban NM (23) bersama dengan pasangannya sedang bersantai di Pantai Selingkuh, Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram.

Mereka menikmati sunset atau matahari terbenam yang turun dari bibir pantai.

Namun, keindahan turunnya matahari di sore hari itu sirna bagi NM gara-gara ponselnya dirampas M.

Kompol Ricky mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kompol Ricky juga menjelaskan kronologis kejadian.

“Awalnya pelaku M datang menghampiri korban dengan kondisi mabuk. M meminta secara paksa handphone milik korban dengan mangancam menggunakan sabuk ikat pinggang,” ungkap Kompol Ricky.

Atas tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Handphone Samsung J5, dan korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta.

Menurut pengakuannya, M yang juga residivis atas kasus yang sama yakni curas, nekat melakukan aksi tersebut akibat tuntutan ekonomi.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan maksimal 9 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved