Bagaimana Hukum Air Terkena Kotoran Hewan? Ini 7 Jenis Air dalam Islam yang Bisa Dipakai Bersuci

Tidak semua air bisa dipakai untuk bersuci bagi umat Islam. Berikut ini tujuh jenis air dalam Islam yang bisa dipakai untuk bersuci perlu dipahami

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Ilustrasi air yang bisa dipakai bersuci dalam hukum Islam. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Air sagat penting bagi kehidupan manusia di muka bumi.

Air juga sangat berguna bagi keberlangsungan alam semesta, termasuk untuk ibadah umat Islam.

Dalam banyak ibadah umat Islam, air sangat dibutuhkan untuk mensucikan.

Sehingga dalam ilmu Fiqih Islam, air juga diatur dan dibagi berdasarkan jenis dan ketentuan penggunaanya.

Dikutip dari kita Fathul Qorib, berikut 7 jenis air dalam Islam yang boleh dipakai untuk bersuci.

Antara lain air hujan, air laut, air sungai, air sumber mata air, air salju, air sumur, dan air embun.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggunakan Air Berlebihan saat Wudhu? Berikut Sunnah-Sunnah dalam Berwudhu

Ketujuh macam air ini disebut sebagai air yang turun dari langit dan keluar dari bumi.

Tujuh jenis air ini bisa dimanfaatkan umat Islam bersuci.

Dalam hukum Islam, ketujuh sumber air ini dibagi menjadi 4 jenis.

1. Air suci menyucikan

Maksudnya air yang belum isti’mal, belum digunakaan sama sekali atau biasa disebut air mutlak.

Maksud air mutlak di sini adalah air yang baru keluar dari sumur yang tidak pernah disentuh apalagi terkena nakjis.

2. Air suci menyucikan tetapi makruh digunakan

Air yang dipanaskan menggunakaan wadah yang tidak menggunakan emas dan perak. Tetapi jika airnya sudah dingin, maka hilanglah sifat kemakruhannya.

Seperti air tower yang sering digunakan untuk menampung air, jika terik matahari terlalu panas, lalu membuat air tersebut menjadi panas, maka makruh hukumnya digunakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved