Bagaimana Hukum Air Terkena Kotoran Hewan? Ini 7 Jenis Air dalam Islam yang Bisa Dipakai Bersuci

Tidak semua air bisa dipakai untuk bersuci bagi umat Islam. Berikut ini tujuh jenis air dalam Islam yang bisa dipakai untuk bersuci perlu dipahami

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Ilustrasi air yang bisa dipakai bersuci dalam hukum Islam. 

Tetapi jika airnya sudah dingin dengan suhu normal maka hilanglah kemakruhannya.

3. Air musta’mal, suci tapi tidak mensucikan 

Air mustakmal ini air yang yang sudah digunakan untuk menghilangkan nakjis atau untuk bersuci.

4. Air nakjis

Air nakjis adalah air yang terkena nakjis, seperti kotoran hewan atau sejenisnya.

Air nakjis dalam Islam ada dua bagiannya.

Pertama, air yang terkena nakjis walau tidak berubah warna airnya tetap dikatakan nakjis jika airnya kurang dari dua qullah.

Contohnya ada air bersih yang ditempatkan di dalam bak atau ember, lalu ada kotoran cicak masuk ke dalam ember tersebut maka air tersebut nakjis.

Kedua, air yang lebih dari dua qullah tetapi warna airnya berubah sedikit atau banyak, itu tetap dikatakan nakjis.

Contohnya, tempat penampungan air yang ada di kamar mandi lebih dari 2 qullah, lalu ada tikus masuk ke dalam air tersebut dan mati di sana.

Sehingga mengubah warna air kamar mandi itu, maka hukumnya nakjis, tidak boleh digunakan lagi.

Lalu berapa ukuran air 2 qullah yang menjadi patokan?

Tentang ukuran 2 qullah, para ulama Islam memiliki perbedaan pendapat. Antara lain.

والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريباً في الأصح .

Maknakanya, yang dimaksud dengan dua qullah ialah kurang lebih sebanyak 500 rithil Bagdad.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved