KPU Kota Bima Ajak Masyarakat Cek NIK, Pastikan Terdaftar atau Tidak sebagai Anggota Parpol
pengecekan NIK masih bisa dilakukan pada laman infopemilu.kpu.go.id. untuk memastikan, apakah NIK warga tersebut terdaftar sebagai anggota Parpol.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Ditambahkan Mursalin, untuk rincian kegiatan Vermin Keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota, kegiatan Verifikasi Administrasi oleh Tim verifikator berlangsung dari Tanggal 16 Agustus sampai 3 September 2022.
Kemudian, masa Tindak Lanjut oleh Parpol terhadap hasil Vermin KPU Kota Bima, berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai dengan 3 September 2022.
Selanjutnya, KPU Kota Bima akan melakukan Verifikasi terhadap hasil Tindak Lanjut oleh Partai Politik pada tanggal 4 dan 5 September 2022.
Sekaligus melakukan Klarifikasi Secara Langsung terhadap anggota Partai Politik, yang belum dapat ditentukan statusnya.
Kemudian, tanggal 7 dan 8 September 2022, KPU Kota Bima akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Parpol kepada KPU Provinsi NTB, melalui SIPOL.
“Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 39 Tahun 2022,” pungkasnya.
(*)