2 Tersangka Mega Korupsi Rp 104 Triliun Kasus Lahan Kebun Sawit Duta Palma di Riau Segera Diadili

Mereka yakni mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dan Direktur PT Duta Palma Group Surya Darmadi

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Direktur PT Duta Palma Group Surya Darmadi tersangka korupsi penyerobotan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu Provinsi Riau menggunakan kursi roda saat menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung RI, Jakarta 18 Agustus 2022 lalu. 

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Kini Surya Darmadi sudah berhasil ditahan.

Dia menyerahkan diri ke Kejagung dan tengah menjalani proses penyidikan.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif.

Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Surya Darmadi membantah kabur dari proses hukum.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp104 Triliun Telah Lengkap

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved