Berita Mataram
Pemerintah Kota Mataram Cari Solusi Dampak Larangan Penjualan Pakaian Bekas
Pemkot Mataram mempertimbangkan keberlangsungan pasar pakaian bekas di Karang Sukun imbas larangan penjualan pakaian bekas impor
Penulis: Laelatunniam | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas perdagangan Kota Mataram menyampaikan saat ini masih mencarikan solusi terhadap larangan penjualan pakaian bekas.
Larangan penjualan pakaian bekas impor sudah tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan juga beberapa waktu lalu juga sempat membakar 700 bal pakaian bekas dengan kisaran harga 8 M.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Mataram Syamsul Irawan menyatakan harus ada koordinasi lanjutan dengan beberapa pihak.
Baca juga: Makna Kota Mataram Harum di Masa Kepemimpinan Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman
Apabila langsung dihentikan, ini akan berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat.
Tidak sedikit warga kota yang menjadikan pakaian bekas sebagi sumber penghasilan termasuk anak muda yang mencoba peluang bisnis dengan menjual pakaian bekas.
Terlebih mengingat saat ini bisnis pakaian bekas di berbagi wilayah sedang naik daun oleh anak muda.
Termasuk juga yang menjadi pertimbangan adalah pasar pakaian bekas Karang Sukun.
"Kita pikirkan bagaimana solusinya terhadap masyarakat yang bergantung pada hal tersebut," tuturnya.
Hingga saat ini Pemerintah Kota Mataram belum menerpakan larangan penjualan pakaian bekas.
Akan tetapi ditegaskan kembali Pemerintah Kota Mataram masih mencarikan solusi agar masyarakat tidak merasa dirugikan dari peraturan tersebut.
(*)