Kematian Brigadir J
Hotman Paris Bongkar Celah yang Bisa Buat Ferdy Sambo Tak Dijerat Pembunuhan Berencana: Kalau Benar
Hotman Paris Hutapea membongkar celah di kasus Brigadir J. Menurutnya, celah itu bisa membuat Ferdy Sambo tak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Selain itu, ia juga dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Arman mengatakan bahwa Putri telah menjawab semua pertanyaan di BAP secara konsisten.
Baca juga: Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Tak Dapat Uang Pensiun Hingga Gelar Purnawirawan
Termasuk pasal yang disangkakan kepada Putri.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas dia.
Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan
Tak hanya itu, Putri masih tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.
Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
Arman menuturkan, kliennya bakal diperiksa lagi pada Rabu pekan depan.
Pemeriksaan itu untuk dikonfrontir keterangan Putri dengan saksi-saksi lainnya.
"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu rabu minggu depan.