Berita Lombok Barat

27 Adegan Reka Ulang Pembunuhan Guru TK, dari Menyiram Halaman hingga Pembunuhan

Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram bersama Polsek Gunungsari telah melakukan 27 reka ulang adegan pembunuhan Guru TK berinisial R (22).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Reka adegan yang dilakukan oleh tersangka S saat ingin kabur setelah membunuh Guru TK RT (22), di Dusun Medas, Gunungsari, Lombok Barat, Selasa (30/8/2022). 

Atas adegan yang dipraktekan oleh S, S mengaku R telah hilang kesadaran.

Dilanjut adegan ke-13, R diseret menuju kamar mandi untuk diikat.

“Di adegan ke 13 ini, tangan, kaki, tenggorokan hingga mulut R diikat,” kata Kompol Kadek.

Dan atas adegan tersebut, R meninggal dunia akibat kehabisan oksigen. S pun melangkah keluar dari kamar mandi pada adegan ke-17 dan melarikan diri.

“Usai menghabisi nyawa korban, adegan dilanjut saat S memasukan motor ke dalam rumah korban, dan melarikan diri, hingga reka adegan ke-27,” tegas Kadek.

Seusai dilakukannya 27 reka adegan, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan tersangka akan dipersangkakan Pasal 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu Kadek tidak menutup kemungkinan kasus pembunuhan ini dapat berkembang menjadi kasus Pembunuhan Direncanakan.

“Kita telusuri dulu ya. Kalau ada bukti, bisa saja kasus ini berubah menjadi kasus Pembunuhan Berencana,” tandas Kompol Kadek.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved