Corona di Indonesia
Pelaku Perjalanan Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Booster, Tak Ada Opsi Tes PCR atau Antigen
Dalam aturan baru tersebut tidak ada lagi opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.
Editor:
Dion DB Putra
DOK. HUMAS POLDA NTB
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menunjukkan tiga jari pertanda vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bersama warga saat memantau sejuta vaksinasi booster di Polsek Sandubaya, Kota Mataram, Sabtu (30/4/2022).
Adapun aturan-aturan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
Aturan dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas.
Protokol kesehatan
- Pelaku perjalanan juga diharuskan mematuhi ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN yakni:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster