Kemenkumham NTB
Kemenkumham NTB Buka Layanan Pendirian Partai Politik Online Jelang Pemilu 2024
Menyambut tahun demokrasi 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham NTB menggelar diseminasi layanan partai politik.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menyambut tahun demokrasi 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham NTB menggelar diseminasi layanan partai politik, Senin (29/8/2022).
Bertempat di Prime Park Hotel Mataram, Kanwil Kemenkumham NTB mengangkat tema "Layanan Partai Politik yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) Menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2024."
Kegiatan ini merupakan edukasi kepada masyarakat terkait pendaftaran partai politik secara online sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengatakan, partai politik dibentuk untuk mengarahkan berbagai aliran paham dalam masyarakat ke arah yang lebih teratur.
“Harapan kita bersama dan pemerintah tentunya, pembentukan partai politik lebih mudah diketahui oleh wakil rakyat, pemerintah dan penyelenggara Pemilu dalam rangka menyepakati aturan, tahapan dan jadwal Pemilu nanti,” ujarnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Beri Penghargaan kepada Mitra Kerja
Romi mengatakan, diseminasi yang digelar bertujuan memperkenalkan kepada masyarakat layanan pendirian partai politik.
Layanan ini sekarang sudah dikembangkan menjadi layanan berbasis online.
“Hal ini sebagai bentuk dukungan kami terhadap simbol pesta demokrasi yaitu pemilihan umum yang akan dilaksanakan tahun 2024. Hingga saat ini, sesuai data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per tanggal 4 Agustus 2022 telah mencatat 76 parpol berbadan hukum,” terang Romi.
Romi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Disebutkan bahwa paropl adalah organisasi nasional yang dibentuk WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita memeperjuangkan kepentingan politik masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI.
Selain itu, masyarakat yang ingin mendirikan partai politik juga bisa melakukan registrasi secara online melalui laman ahu.go.id atau mengisi form registrasi online di link berikut ini https://parpol.ahu.go.id/site/signup-pendirian.
Sementara itu, hadir sebagai tamu undangan kepala divisi Keimigrasian dan kepala divisi Pemasyarakatan, serta kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Mataram.
Kegiatan ini diikuti sekitar 25 orang peserta dari Bakesbangpoldagri, DPW Partai Politik Provinsi NTB, Mahasiswa dan jajaran Kanwil Kemenkumham NTB.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber seperti Yan Marli, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB.
Juga dari Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum), Rahmiyana, Sub Koordinator Pendaftaran Badan Hukum Partai Politik hadir sebagai narasumber.
(*)