Jadwal Kapal DLN Oasis Hari Ini Selasa 30 Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

Jadwal kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok hari ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar

Instagram @damai_lautan_nusantara
Kapal DLN Oasis. Jadwal kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok hari ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini jadwal kapal DLN Oasis hari ini Selasa 30 Agustus 2022 Surabaya-Lombok yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar.

Penyeberangan sesuai jadwal kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok menempuh pelayaran antara 17 jam hingga 20 jam.

PT Damai Lautan Nusantara melayani transportasi laut rute Surabaya ke Lombok dengan jadwal kapal DLN Oasis.

DLN Oasis merupakan armada yang melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Baca juga: Jadwal Kapal DLN Oasis Surabaya-Lombok Agustus 2022, lengkap Jam Tiba dan Berangkat

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal DLN Oasis Lombok-Surabaya Agustus 2022, dari Pelabuhan Lembar ke Tanjung Perak

Aturan Terbaru Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri Naik Kapal Laut 25 Agustus 2022

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Lengkap DLN Batu Layar Lombok-Surabaya Agustus 2022, Jam Berangkat dari Pelabuhan Lembar

Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal DLN Batu Layar Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved