Berita Lombok Timur
SILPA Dana Kapitasi Puskesmas Capai Rp 2,5 Triliun, Pemda Lombok Timur Didorong Optimalisasi FKTP
Optimalisasi dana kapitasi Puskesmas ini ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN hingga mendukung pembangunan di daerah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengungkapkan adanya temuan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dana kapitasi yang tidak digunakan Puskesmas mencapai Rp 2,5 triliun.
BPK sebelumnya telah merekomendasikan agar menyusun kebijakan perihal optimalisasi kapitasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Hal itu merujuk pada Perpres No. 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomer 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
"Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada anggaran tahun tersebut, maka dana kapitasi itu diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran dana kapitasi tahun anggaran berikutnya," ucap Lily pada monev Perpres 46 Tahun 2021 yang berlangsung Rabu (24/8/2022) secara virtual.
Baca juga: Sarana Pendidikan di Lombok Timur Terus Dibangun hingga ke Pelosok untuk Dongkrak Kualitas SDM
Kegiatan ini diikuti Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Timur.
Lily berharap SILPA kapitasi itu dapat dimanfaatkan oleh FKTP untuk meningkatkan layanan kepada peserta BPJS dan JKN.
Optimalisasi dana kapitasi kata Lily, ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN, menurunkan rasio rujukan, meningkatkan kepuasan peserta JKN, baik sarana maupun prasarana serta jam pelayanan, dan mendukung pembangunan di daerah melalui sinergi dana kapitasi dengan program daerah.
Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana kapitasi dapat digunakan untuk administrasi pelayanan, kegiatan promotif dan preventif, pemeriksaan, hingga pengobatan dan konsultasi medis.
Hal itu sesuai dengan Permenkes nomer 52 tahun 2016.
"Dengan adanya dana kapitasi tersebut kita harapkan FKTP dapat melaksanakan fungsinya melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan serta pelayanan kesehatan lainnya," tutupnya.
(*)