Jadwal Kapal DLN Batu Layar Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

Ini lah jadwal kapal DLN Batu Layar hari ini pelayaran Surabaya-Lembar yang tiba dan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar

DLN Batu Layar
Kapal DLN Batu Layar. Ini lah jadwal kapal DLN Batu Layar hari ini pelayaran Surabaya-Lembar yang tiba dan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok Rabu 24 Agustus 2022 yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Lembar.

Penyeberangan jadwal kapal DLN Batu Layar Surabaya-Lombok hari ini menempuh waktu pelayaran 17 jam hingga 20 jam.

DLN Batu Layar adalah salah satu armada PT. Damai Lautan Nusantara yang melayani jadwal kapal Surabaya-Lombok.

Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri ini dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal Lengkap DLN Batu Layar Lombok-Surabaya Agustus 2022, Jam Berangkat dari Pelabuhan Lembar

Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal DLN Batu Layar Agustus 2022 Rute Surabaya-Lombok

Usia 18 Tahun ke Atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Usia 18 Tahun ke Bawah

Aturan berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun.

Simak selengkapnya aturan PPDN usia 6-17 tahun berikut ini:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved