Kabar Artis

Tak Ingin Anak Berebut Warisan, Nikita Mirzani Sudah Siapkan Wasiat, Sosok Ini yang Pegang Suratnya

Nikita Mirzani telah membuat surat wasiat karena tidak ingin anak-anaknya menderita lantaran berebut warisan lalu menitipkannya pada Fitri Salhuteru.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). Nikita Mirzani telah membuat surat wasiat karena tidak ingin anak-anaknya menderita lantaran berebut warisan lalu menitipkannya pada Fitri Salhuteru. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi di mal kawasan Senayan, jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).

Nikita Mirzani kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota selama 1 x 24 jam.

Sempat muncul kabar yang menyebut istri Dipo Latief itu akan ditahan di Polres Serang.

Namun, wanita yang akrab disapa Nyai ini akhirnya diperbolehkan pulang.

Ia pun membantah dengan tegas sengaja memanfaatkan anak-anaknya agar bisa dibebaskan dari penahanan polisi.

"Jangan fitnah lagi," ujar Nikita Mirzani seperti dikutip dari YouTube Seleb Oncam News Minggu (24/7/2022).

"Nanti bikin berita gara-gara anak, Nikita dibebaskan, enggak ada," imbuhnya.

Nikita Mirzani mengaku sudah siap dengan segala konsekuensi yang harus dijalani.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Senyumnya Mengembang saat Keluar Ruang Penyidik: Saya Tidak akan Kapok

Alasan Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Adapun alasan Nikita Mirzani tak jadi ditahan adalah karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, salah satu pertimbangan Nikita Mirzani batal ditahan adalah karena faktor anak.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ibu NM masih harus mendampingi kedua putranya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu NM," kata Shinto dalam jumpa pers yang disiarkan Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Fahmi Bachmid juga menjanjikan kepada pihak kepolisian bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved